Criminal Law Institute menggelar webinar dalam “Refreshing Course Criminal Law” yang dilaksanakan 2 hari Pada tanggal 4 sampai 5 Desember 2021.
Pada hari pertama kegiatan webinar tanggal 4 Desember, Acara dimulai dengan pemberian Keynote Speech oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pidana). Kemudian acara dilanjutkan pada sesi 1 yakni pemaparan materi oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Dosen Universitas Indonesia) dengan Materi “Asas-asas dalam Hukum Pidana” yang dimoderatori oleh Artha Febriansyah, S.H., M.H. (Dosen Universitas Sriwijaya). Sesi 2 kemudian diisi dengan pemaparan materi “Tindak Pidana dan Perumusannya” oleh Dr. Septa Candra (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang dimoderatori oleh Eka Juarsa, S.H., M.H. (Dosen Universitas Islam Bandung). Acara kemudian dilanjutkan pada sesi 3 yang merupakan pemaparan materi “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” oleh Dr. Davit Rahmadan, S.H., M.H. (Dosen Universitas Riau) yang dimoderatori oleh Zico Junius Fernando, S.H., M.H. (Dosen Universitas Bengkulu). Acara kemudian diakhiri pada sesi ke-4 dengan pemaparan materi “Pidana dan Pemidanaan Dalam Perspektif Pembaharuan” oleh Dr. Eldita Elda, S.H., M.H. (Dosen Universitas Andalas) yang dimoderatori oleh Diana Lukitasari, S.H., M.H. (Dosen Universitas Sebelas Maret).
Pada hari kedua kegiatan webinar “Refreshing Course Criminal Law” tanggal 5 Desember diawali dengan sesi 1 dengan pemaparan materi “KUHAP dan Asas-asas Hukum Acara Pidana” oleh Dr. Febby Mutiara, S.H., M.H. (Dosen Universitas Indonesia) yang dimoderatori oleh Maria Ulfah, S.H., M.H. (Dosen Universitas Katolik Parahyangan). Acara dilanjutkan dalam sesi 2 yang meruapakan pemaparan materi dari “Pertanggungjawaban Pidana” oleh Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang dimoderatori oleh Aliyth Prakarsa, S.H., M.H. (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pada sesi 3 merupakan pemaparan materi “Alat Bukti dan Pembuktian Perkara Pidana” oleh Dr. Dadang Herli, S.H., S.IP., S.S., M.H., M.Si., M.Kn. (Dewan Ketahanan Nasional) yang dimoderatori oleh Doddy Fahmanady, S.H., LL.M. (Dosen Universitas Lambung Mangkurat). Acara kemudian diakhiri pada sesi ke-4 dengan pemaparan materi “Restorative Justice dalam Proses Peradilan Pidana” oleh Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) yang dimoderatori oleh Cahya Wulandari, S.H., M.Hum. (Dosen Universitas Negeri Semarang).




Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.