Criminal Law Institute
Criminal Law Institute dimulai dari keinginan untuk terus belajar dan berkembang para Ilmuwan muda Hukum Pidana. Keinginan ini diwujudkan dalam bentuk perkumpulan dosen Hukum Pidana yang menamakan diri menjadi Criminal Law Institute pada tanggal 1 Juni 2021. Lalu seiring dengan kebutuhan dan kebermanfaatan asosiasi dalam hal bekerjasama dengan instansi lain, Criminal Law Institute kemudian mendaftarkan perkumpulan ke DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM dan disahkan melalui KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0006457.AH.01.07.TAHUN 2024. dengan nama Ilmuwan Hukum Pidana. Selanjutnya disebut Criminal Law Institute.
Visi:
Menjadi asosiasi dosen hukum pidana yang profesional, berdaya fikir pembaharu, berkompetensi keilmuan hukum yang komprehensif dan bergerak dalam pemajuan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Misi:
- Meningkatkan kualitas keilmuan akademisi di bidang hukum pidana;
- Mengembangkan pandangan dan gagasan ilmiah di bidang hukum pidana dalam tataran teoritis dan praktik;
- Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka pengembangan dan penguatan hukum pidana;
- Memberikan masukan secara kritis dan objektif terhadap penyusunan kebijakan pemerintah di bidang hukum pidana.
