whatsapp image 2026 01 09 at 18.34.12

OUTLOOK 2026: “Quo Vadis KUHP dan KUHAP Baru: Arah Baru Penegakan Hukum Pidana Indonesia”

Criminal Law Institute (CLI) menyelenggarakan kegiatan OUTLOOK 2026 dengan tema “Quo Vadis KUHP dan KUHAP Baru: Arah Baru Penegakan Hukum Pidana Indonesia” pada Rabu, 14 Januari 2026 melalui Zoom. Kegiatan ini menjadi forum refleksi awal tahun untuk membedah arah kebijakan dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Acara dibuka dengan keynote speech dari Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Direktur CLI, bersama Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., M.H. Dalam sambutannya, para pembicara menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta perkembangan kejahatan modern.

Kegiatan ini terbagi ke dalam dua sesi diskusi. Sesi pertama dipandu oleh Gusti Muhammad Andre, S.H., M.H., sedangkan sesi kedua dimoderatori oleh Rani Hendriana, S.H., M.H. Para narasumber yang hadir membahas berbagai isu strategis, antara lain:

  1. Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. – “Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru”
  2. Dr. Septa Candra, S.H., M.H. – “Menelisik Penegakan Hukum Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru”
  3. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. – “Proyeksi Penerapan Ajaran Dualistis Berdasarkan KUHAP 2025”
  4. Dr. Muhammad Fatahillah, S.H., LL.M. – “Pembaharuan dan Kritik terhadap Upaya Paksa dalam KUHAP 2025”
  5. Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP. – “KUHAP: Masa Depan Restorative Justice?”
  6. Dr. Aris Hardinanto, S.H., M.H. – “Hukum Acara Pidana tentang Alat Bukti Elektronik”
  7. Firman Arif Pribadi, S.H., M.H. – “Ajaran Tat-Tater Strafrecht dalam Pemidanaan Berdasarkan KUHP Nasional”
  8. Dr. Dede Kania, S.HI., S.Psi., M.H. – “Jaminan Perlindungan HAM terhadap Kelompok Rentan”

Melalui kegiatan ini, CLI berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mendorong penegakan hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Scroll to Top