CLI bekerjasama dengan Universitas Dwijendra dan ASPERHUPIKI menyelenggarakan kegiatan seminar nasional dengan tema “Membentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Nasional” pada tanggal 9-10 Oktober 2025 di Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Denpasar, Bali. Acara ini dibuka dengan penandatanganan Kerjasama antara CLI dan FH Universitas Dwijendra dan sambutan dari Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Komisi Yudisial) dan Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A. Selaku Rektor Universitas Dwijendra. Pada kegiatan ini menghadirkan para akademisi, praktisi hukum, dan tokoh adat untuk berdiskusi mengenai integrasi hukum adat dan hukum nasional. Kegiatan ini meliputi sesi pemaparan materi oleh narasumber ahli, diskusi panel dan tanya jawab interaktif. Pada kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yakni:
- Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Dwijendra) – “Prospek Kriminalisasi Pelaku Delik Adat Kesusilaan di Bali”
- Muhammad Arman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) – “Peradilan Adat: Pengakuan Atau Penafian Masyarakat Hukum Adat”
- Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. (Direktur CLI) – ” Silih Hampura Dalam Pidana Adat Baduy: Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Persidangan”
- Dr. Yusuf Sefudin, S.H., M.H. (FH UMP) – “Membangun Model Identifikasi Hukum Pidana Adat”
- Aliyth Prakarsa, S.H., M.H. (ASPERHUPIKI) – “Reformulasi Pengaturan Peradilan Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Nasional”
- Dr. Margo Hadipura, S.H., M.H. (FH UNSIKA) – “Membangun Proses Persidangan Pidana Adat yang Berkeadilan”
- Kumala Dwi, S.Sos. (Yayasan PKPA) – “Penguatan Jaminan Perempuan dan Anak dalam Peradilan Pidana Adat Berbasis Kearifan Lokal”
- Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (FH UMJ) – “Rekontruksi Kelembagaan Penyidik Tindak Pidana Adat”

Pada tanggal 9 November 2025 telah terlaksana penandatanganan kerja sama antara CLI dan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi di bidang hukum pidana.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas akademik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan kegiatan ilmiah seperti seminar, diskusi publik, penelitian kolaboratif, pelatihan, serta program pengembangan kompetensi di bidang hukum, khususnya hukum pidana.
Penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi yang berkelanjutan antara kedua institusi, sekaligus memperluas jejaring akademik dan profesional. Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam menciptakan inovasi dan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum di tingkat nasional maupun internasional.



